Bawaslu Sulut Terima Gugatan Mantan Koruptor, Ini Tanggapan Pegiat Anti Korupsi Sulut

0
16

SULUTIMES, Sulut – Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. 

Berdasarkan berita acara KPU Provinsi Sulut nomor : 188/PL.04.-BA/71/Prov/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang hasil verifikasi keabsahan dokumen syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD RI tahun 2019, pendaftar Bakal Calon Anggota DPD RI Syahrial Damopolii (Pemohon,red) mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut.

Hasilnya cukup mencengangkan. Pasalnya, Bawaslu Sulut mengeluarkan rekomendasi untuk mengakomodir pemohon ikut dalam pencalonan DPD RI dari dapil Sulut.

Hal ini berdasarkan amar putusan salinan Bawaslu Sulut nomor : 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 yang telah memeriksa dan menyelesaikan proses sengketa pemilu dari Pemohon Syahrial Kui Damopolii, warga Dusun III Desa Passi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.

Terkait dipenuhinya permohonan pemohon, salah satu pegiat anti korupsi Ir Johny Willem Turangan Lengkey mengatakan bahwa kiranya kasus seperti ini masih bisa dibatalkan ditingkat pusat.
“Semoga di Bawaslu/KPU Pusat masih bisa dibatalkan,” ujar Lengkey saat dikonfirmasi sulutimes.com, Senin (13/8/2018).

Memang hal ini masih menjadi kontroversi karena keluar Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
“Memang kontroversi juga ini. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang tidak melarang, tapi kog peraturan KPU yang melarangnya?,” heran Lengkey.

Diketahui, lembaga penyelenggara Pemilu, KPU menerbitkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Salah satu poin di PKPU tersebut mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg seperti aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

 

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini