SULUTIMES, Minahasa – Polres Minahasa berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan, terhadap korban Daud Miracle Solambela, bocah 7 tahun warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas. Bocah bungsu dari dua bersaudara itu, terungkap tewas lantaran dibunuh lelaki VS alias Vence alias Capsu (45) yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung dalam keterangan resmi di kantornya, Rabu (15/8/2018). Dijelaskan Pusung, peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu (12/8/2018) sore sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ketika itu tersangka baru saja pulang melayat dari rumah duka dan mendapati anaknya sedang bermain. Emosi melihat korban hanya bermain terus, tersangka mendorong korban dengan tangan kirinya hingga terbentur di dinding dan pingsan,” jelas Pusung.
Entah setan apa yang merasukinya, lanjut Kapolres, tersangka malahan makin nekat dengan mengambil sebilah pisau dapur. Tersangka kemudian mengangkat kaos dan menikam bagian perut korban yang merupakan. “Diduga akan menciptakan alibi lain, tersangka mengangkat anaknya yang saat itu pisau masih menancap di perut, ke luar rumah sambil berteriak meminta tolong,” ulas Kapolres.
Adapun laporan awal bahwa korban tewas karena kecelakaan namun Polisi memiliki kecurigaan lain sehingga dilakukan pendalaman. Kecurigaan tersebut makin diperkuat dengan hasil otopsi yang menerangkan bahwa korban tewas karena dibunuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, usai ibadah pemakaman, petugas kepolisian yang hadir di lokasi langsung membawa tersangka ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut. “Dan ternyata dalam proses pemerikasaan tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani mengaku jika dirinya yang menganiaya korban hingga tewas,” tambah Kapolres seraya mengatakan, ayah kandung korban itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ruang tahanan Mapolres.
Menurut Kapolres, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp.3 Miliar serta tambahan sepertiga dari hukuman karena pelakunnya ayah kandung. Pelaku sendiri kepada sejumlah wartawan mengaku jika aksinya itu dilakukan lantaran emosi dan dilakukan secara spontan. “Karena emosi saja,” singkatnya.
Qys