PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) merayakan HUT ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73 Tingkat Provinsi Sulut dengan menggelar Upacara Bendera detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, Jumat (17/8/2018) di lapangan KONI Sario, Manado.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada upacara yang digelar di Lapangan Wolter Monginsidi Sario Manado. Dihadiri Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Dondokambey-Tamuntuan, Wakil Ketua TP-PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, MARS.
Upacara yang dikomandani Letkol Inf Kusnandar Hidayat tersebut terdiri dari 1 Kompi gabungan Pamen dan Pama, 4 Batalyon Upacara dan 1 Kompi Gabungan Mahasiswa dan Pelajar.
Pada upacara yang berjalan khidmat itu, Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, dan pengibaran bendera dilakukan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari 30 siswa SMA berprestasi di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut. Bertindak sebagai Danpok 17 Delvebert Ompi, Danpok 8 Versen Deeng, pembawa baki bendera Aiko Assa, pembentang bendera Johan Waas, dan pengerek bendera Jilbert Damopoli.
Di akhir upacara yang turut diikuti jajaran Forkopimda Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Ketua DWP Sulut Ivonne Lombok, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, pejabat teras di Lingkup Pemprov Sulut, Anggota Legiun Veteran, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kalangan siswa, dilanjutkan dengan mendengarkan lagu-lagu perjuangan dari ratusan pelajar SMK Negeri 1 Manado.
Selanjutnya, Gubernur Olly dan Wagub Kandouw beserta seluruh unsur Forkopimda melakukan pertemuan silahturahmi dengan ratusan Legiun Veteran RI Sulawesi Utara di gedung lama kantor DPRD Sulut, Sario Manado.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey, SE mengatakan, terlaksananya pertemuan yang bertepatan dengan peringatan HUT Republik Indonesia ke-73 itu sebagai wahana untuk menunjukkan penghormatan kepada para perintis kemerdekaan dan keluarganya serta kepada para veteran di Sulut.
“Sekaligus sebagai momentum bagi kami generasi penerus, untuk menjaga jalinan hubungan emosional, serta kekeluargaan dengan para keluarga pahlawan, dan para veteran,” ucap Olly.
Lanjut Olly, kemerdekaan yang masyarakat rasakan saat ini, merupakan kemerdekaan yang diperoleh melalui keringat, darah, dan air mata, bahkan nyawa para pahlawan serta veteran pejuang kemerdekaan.
“Para pahlawan dan para veteran, senantiasa mendapatkan tempat dan penghormatan tersendiri dalam lembaran sejarah bangsa, maupun dalam struktur kehidupan sosial masyarakat Indonesia, yakni sebagai; suri teladan, tokoh yang dihormati, sekaligus sosok bagi kami selaku generasi penerus untuk terus belajar, menimba pengalaman dan wawasan, utamanya terkait jiwa patriotisme dan semangat perjuangan,” ungkap Olly.
Menariknya, Olly juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang sangat memperhatikan kesejahteraan seluruh veteran di Indonesia dengan menaikkan tunjangan kehormatan veteran sebesar 25 persen.
Adapun kenaikan tunjangan kehormatan veteran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 18 Juli lalu.
“Kenaikan tunjangan ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah veteran. Pemerintah sangat memperhatikan para veteran,” beber Olly.
Lebih jauh, Olly juga menyebut rencana Pemprov Sulut untuk merenovasi markas Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Sulut di Bumi Beringin pada tahun 2019.
Sebelumnya, Olly juga menyerahkan tanda kehormatan berupa bintang LVRI kepada Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw karena dinilai telah membaktikan diri dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu, Olly juga memberikan bantuan kepada seluruh veteran yang mengikuti kegiatan ramah tamah.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE juga memimpin upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Jumat (17/8/2018) pagi.
Secara simbolis, Gubernur Olly menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas. Terdapat 587 narapidana di Lapas Manado yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke-73. Dari jumlah tersebut 5 diantaranya dinyatakan bebas. Menariknya, warga binaan lapas yang telah bebas dari masa tahanan itu juga mendapatkan bantuan biaya transportasi dari Olly untuk pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
Dalam arahannya, Gubernur Olly yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujar Olly.
Lanjut Olly, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia. Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Olly.
Untuk diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Agenda penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.(Advetorial)