SULUTIMES, Bolmong – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan antara sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) belum lama ini, mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Talis Galang SIP, Senin (27/8/2018).
Menurutn Tahlis, setiap ASN dilarang keras melakukan pelanggaran-pelanggaran kedisiplinan, apalagi sampai terlibat dalam kasus perselingkuhan.
“Yang pasti, akan ada sangsi berat menanti bagi ASN yang terlibat, terlebih hal itu juga telah di pertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucap Alumnus STPDN ini.
Dengan demikian Ia menghimbau, kiranya ASN tidak melakukan pelanggaran yang nantinya akan berdampak pada karir dan masa depan pribadi. Apalagi, hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara.
“PNS sebagai penyelenggara negara, harus memberi menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” bebernya.
Ia pun tak menampik kalau saat ini ada 15 ASN yang mengikuti sidang kode etik. Namun, kata dia, dari total jumlah tersebut terdapat 10 kasus perceraian, serta dua kasus perselingkuhan dan sisanya yakni tiga mendapat hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat.
“Penataan disiplin itu sangat penting. Jika melakukan pelanggaran, maka wajib diberikan sanksi. Ini juga agar ada efek jera bagi ASN yang sering kumabal,” tuturnya.
Adri Paputungan