SULUTIMES, Sulut – Berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayal (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 sesuai surat Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 242/PL.01.4-Pu/71/Prov/IX/2018, Kamis (20/9/2018).
Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Komisioner KPU Sulut, Ketua Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Salman Selangi, Meydi Tinangon dan Lanny Ointu.
Adapun DCT yang telah dikeluarkan KPU Provinsi Sulut ;
Daerah Pemilihan I Sulut
Daerah Pemilihan II Sulut
Daerah Pemilihan III Sulut
Daerah Pemilihan IV Sulut
Daerah Pemilihan V Sulut
Daerah Pemilihan VI Sulut
*sumber KPU Sulut
Jakas