SULUTIMES, Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hasil pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
Hasilnya, Pasangan nomor urut 3, Olly Dondokambey – Steven Kandouw (Olly-Steven) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dengan raihan 821.503 suara.
āMenetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 sebagai paslon terpilih,ā ucap Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan, Kamis (21/1/2021).
Pengumuman penetapan ini menurut Momongan, akan dipublikasi pada laman dan papan pengumuman KPU Sulut.
āBerita acara ini dibuat dan akan disampaikan saat ini juga kepada DPRD Sulut, partai politik pengusul, paslon terpilih, KPU dan Bawaslu Sulut,ā terang Momongan.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengucapkan terima kasih kepada semua warga Sulut karena begitu antusias menyalurkan hak pilihnya.
āPartisipasi di Sulut sangat baik dengan 79,7 persen atau di atas target nasional. Ini juga tertinggi dari semua provinsi penyelenggara Pilgub,ā katanya.
Jakas/*