SULUTIMES, Sulut – Desas desus internal DPP Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) yang saat ini menerpa Ketua Umumnya, Hariara Tambunan ternyata telah menerusuk hingga hampir ke semua tingkat DPD dan DPC.
Ihwal yang dihembuskan, oleh para “lawan” Ketum Hariara adalah salah satunya membuat gerakan mosi tidak percaya pada dirinya yang seakan-akan membuat kebijakan sendiri mengutakatik Akta pendirian Ormas HIPAKAD. Imbasnya, beberapa para pendiri dan penggagas berupaya untuk menggelar Munaslub.
Isu-isu itu pun dibantahnya. Ketum Hariara menjelaskan bahwa beberapa perubahan yang tertuang di akta pendirian tersebut merupakan arahan dari Dewan Pembina.
“Akta pendirian Ormas HIPAKAD, No 11 tanggal 20 September 2017 oleh Notaris Rusman SH berisi 9 orang pendiri. Adapun para pendiri berdasarkan AKTA Pendirian NO.11 tanggal 20 September 2017, oleh Notaris Rusman SH, yaitu Tunggul H Simatupang, Hariara Tambunan, Marsait Salomo Hermani Panjaitan, Johanes Ratag, Darwis Jalil, Yudhatama Ramadhan PG, Luky Ferliza, Titiof M Taufik Herlambang SE dan Haji Nasrun Najib. Kemudian akta ini disahkan ke SK Kemenkumham dan telah terdaftar dengan SK Nomor AHU- 0014530.AH.01.07 Tahun 2017. Tanggal 10 OKTOBER 2017 dan SK Menhumkam RI Nomor. AHU. 0000420.AH.01.08 Tahun 2018 tanggal 16 Mei 2018 di mana disebutkan Ketua Umumnya adalah Hariara Tambunan SE SH,” jelas Ketum Hariara.
“Tanya saja ke PPAD, Mabes TNI dan Mabes TNI AD. Saya mengikuti arahan dari para Pembina dan Pengarah. Jadi saya masih Ketua Umum DPP HIPAKAD,” tambahnya melalui zoom meeting DPP HIPAKAD dan penerima mandat DPD HIPAKAD Sulut masing-masing Johnny Suak, Gebby Wonggo, Antarika dan Janni Kasenda yang berlangsung, Senin (8/3/2021) malam.
Pada kesempatan itu, Pengurus DPP HIPAKAD yang hadir antara lain Ketua OKK Johanis Ratag, Ketua Alamsyah Hoed, tim kuasa hukum DPP HIPAKAD Iqbal Ramadhani dan Ketua DPD HIPAKAD Jawa Tengah Kurniawan Budi Santoso menerangkan bahwa perihal oknum-oknum yang berusaha menggulingkan Ketum Hariara melalui Munaslub adalah legal standing atau cacat hukum.
“Jika mereka akan menggelar Munaslub dasarnya dari mana? Nah jika upaya tersebut terus digembosi hingga nantinya akan terjadi Munaslub oleh mereka, maka dipastikan hasil Munaslub tersebut legal standing atau cacat hukum. Termasuk pula pencabutan Ketua Umum Hariara Tambunan. Karena hal tersebut tidak sesuai yang diatur dalam AD/ART dan PO Perkumpulan HIPAKAD. Jika mereka memaksakan maka tidak akan cukup dukungan. Dari 17 DPD, hanya 5 yang mendukung Munaslub. Otomatis tidak cukup. Belum lagi mereka harus mendapat persetujuan dari/oleh Dewan Pembina DPP PPAD, serta Mabes TNI dan Mabes TNI AD,” terang Iqbal.
“Ini pula harus dipahami, bahwasanya pendiri atau penggagas, mereka bukanlah pihak yang menjalankan roda organisasi HIPAKAD. Yang menjalankannya adalah para pengurus. Jadi mereka tidak dapat mencampuri urusan internal pengurus organisasi,” tambah Santoso.
Sementara itu, terkait kepengurusan DPD HIPAKAD Sulut yang ikut “terlibat” gerakan tersebut, langkah tegas telah diambil DPP HIPAKAD dengan membekukan kepengurusan DPD HIPAKAD Sulut. Langkah DPP selanjutnya mengeluarkan surat mandat yang ditujukan kepada pengurus pemegang mandat DPD HIPAKAD Sulut yang diketuai Johnny A Suak dengan tembusan DPD PPAD Sulut dan Kodam XIII/Merdeka.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya penyelamatan kepengurusan DPD HIPAKAD Sulut. Alasannya, Ketua DPD HIPAKAD Sulut sudah tidak sejalan dan searah dengan DPP. Pula kami anggap Ketuanya gagal menjalankan amanah organisasi. Di mana selang dua tahun kepengurusan, tidak ada satupun DPC di Sulut yang terbentuk. Dengan pertimbangan ini, kami mengambil langkah untuk mencabut status Kepengurusan saudara Eko Tupang dari Ketua DPD HIPAKAD Sulut. Kami menerbitkan surat mandat Ketua kepada saudara Johnny Suak,” papar Ketua OKK DPP HIPAKAD Johanis Ratag.
“Surat resminya telah kami kirim dengan tembusan DPD PPAD Sulut serta Panglima Kodam XIII/Merdeka,” akunya.
Jakas