KSPN DPC Manado Apresiasi Langkah AA-RS Berikan Perlindungan Jamsostek

0
100

SULUTIMES, Manado – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) DPC Kota Manado sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Manado yang memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 16.585 Pekerja Rentan, 3.343 Pekerja Penyelenggara Negara Non ASN pada Kamis (4/11/2021), di Hotel Novhotel Manado.

Ketua KSPN DPC Kota Manado Roy Liow, secara objektif melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Manado Bapak Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado Bapak Richard Sualang, atas perhatian yang dibuktikan langsung kepada para pekerja yang ada di Kota Manado dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Apalagi pemberian perlindungan ini menjadi yang terbanyak dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

“Perlindungan kepada buruh/pekerja yang ada di Kota Manado ini merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih khusus dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertanggal 25 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” jelas Liow, Jumat (5/11/2021).

Roy Liow berharap, semoga para pekerja rentan dalam hal ini tukang ojek, petani, tukang bangunan semuanya dapat terlindungi lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikaan oleh Pemerintah Kota Manado ini.

“Kami pun berharap juga, perhatian ini dapat dilanjutkan dengan upaya mendorong kehidupan buruh/pekerja yang sejahtera lewat ketegasan dalam penerapan upah yang sesuai standart, pengembangan sumberdaya pekerja dan pemerataan jaminan kesehatan,” harap Liow.

 

(Jo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini