SULUTIMES, Manado – Ahmad Latalla selaku pihak penggugat lewat kuasa hukumnya Edwinson Iverlius Gampu, S.H., melayangkan gugatan terhadap SS atas dugaan perbuatan ‘ingkar janji’ (wanprestasi) di PN Manado. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Manado pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023 dengan nomor register: 280/sk/pn.mnd.
Iverlius Gampu, S.H., menjelaskan kronologinya. Pada tanggal 5 februari 2022, SS selaku tergugat menghubungi penggugat dan mengatakan bahwa ada penerimaan ASN di Kementrian Keuangan Dirjen Bea Cukai lewat jalur kebijakan prestasi. Akan tetapi setiap peserta calon ASN harus menyiapkan uang sejumlah Rp.150.000.000,-. Mendengar hal tersebut penggugat menyanggupi asalkan anaknya bisa diangakat jadi ASN di Kementrian Keuangan Dirjen Bea Cukai.
“Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak penggugat telah memberikan uang sejumlah seratus lima puluh juta rupiah dengan tiga kali tahapan pembayaran. Tahap pertama diberikan hari itu juga yaitu tanggal 5 februari 2022, tahap dua tanggal 9 februari 2022 dan tahap tiga tanggal 10 februari 2022, masing-masing tahapan sejumlah lima puluh juta rupiah,” jelas Gampu, Jumat (3/3/2023).
Iverlius Gampu melanjutkan, pada saat pembayaran tahap pertama tergugat langsung meminta berkas anak penggugat. Namun setelah pembayaran tahap tiga, tergugat sudah tidak pernah memberikan informasi perkembangan proses penerimaan ASN tersebut. Karena belum ada kabar, penggugat pergi kerumah tergugat di Perum Banua Asri Kel. Buha kec. Mapanget kota Manado, namun tidak bertemu karena tergugat sudah tidur.
Pada tanggal 11 Maret 2022, penggugat bertemu dengan tergugat dan jawaban yang diterima harus bersabar karena proses penerimaan berlangsung di Jakarta. Pada tanggal 7 April 2022, tergugat mengirim pesan whastApp yang berisi SK. Tanggal 20 Juni 2022, penggugat mendapat kabar dari tergugat bahwa SK anaknya sebagai ASN tidak akan lewat bulan Juni 2022.
“Namun sampai akhir bulan juli 2022, SK anaknya tidak pernah ada. Sehingga pada tanggal 1 Agustus 2022, penggugat memberikan ultimatum kepada tergugat untuk mengembalikan uangnya. Tanggal 29 Agustus 2022, penggugat kembali mengingatkan tergugat untuk mengembalikan uangnya, tetapi sampai surat gugatan sederhan ini dilayangkan belum sepeserpun dikembalika,” ungkap Gampu.
“Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut, tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen/perjanjian yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian seratus lima puluh juta rupiah. Berdasarkan pasal 1239 kuh perdata, kami memohon majelis hakim untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas salah satu rumah milik tergugat,” tambah Iverlius Gampu.
(JO)