18 Developer Serahkan Lahan TPU Kepada Pemkot Manado

0
30

SULUTIMES, Manado – Pemerintah kota Manado memberikan apresiasi yang tinggi kepada developer atas penyerahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bertempat di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget.

“Penyedian tpu adalah bagian dari kewajiban setiap developer sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami sangat berterimakasih kepada developer dan jajaran pengurus REI Sulut yang sudah menyerahkan tpu bagi masyarakat kota Manado,” kata Walikota Manado Andrei Angouw, dalam sambutannya, Kamis (28/7/2023).

Ketua REI Provinsi Sulut Sonny Mandagi, pada kesempatan tersebut menjelaskan sebanyak 18 developer sepakat untuk lahan TPU 2% setiap perumahan dibuat satu lokasi.

“Masing-masing developer mengumpulkan dana untuk membeli lahan TPU seluas 11 ha yang berlokasi di kelurahan Kima Atas. Memang belum semua developer yang menyiapkan lahan TPU, kami berharap pihak pengembang bisa melaksanakan kewajibannya,” ungkap Mandagi.

Ketua REI Sulut melanjutkan, 18 developer yang menyerahkan lahan TPU, yakni; PT. Graha Blessing Family, PT. Ciputra Internasional, PT. Bumi Mapan Abadi, PT. Citra Grand Khatulistiwa, PT. Multi Daya Jaya Lestari, PT. Kharisma Mitra Sejajar, PT. Cipta Permai Sejati, PT. Jaya Perkasa Propertindo, PT. Sinar Pelita Sakti, PT. Teterusan Mandiri Permai, PT. Joas Saitama Putra, PT. Joas Triputra Jaya, PT. Putra Bintang Sukur, PT. Rius Jaya, PT. Maleosan Manado Permai, PT. Wenang Permai Sentosa, PT. Harnas Sahabat Perkasa, PT. Setia Kawan Lestari, dan PT. Bumi Mapanget Asri.PT. Citra Grand Khatulistiwa, PT. Multi Daya Jaya Lestari, PT. Kharisma Mitra Sejajar, PT. Cipta Permai Sejati, PT. Jaya Perkasa Propertindo, PT. Sinar Pelita Sakti, PT. Teterusan Mandiri Permai, PT. Joas Saitama Putra, PT. Joas Triputra Jaya, PT. Putra Bintang Sukur, PT. Rius Jaya, PT. Maleosan Manado Permai, PT. Wenang Permai Sentosa, PT. Harnas Sahabat Perkasa, PT. Setia Kawan Lestari, dan PT. Bumi Mapanget Asri.

Sementara itu, owner Perumahan Gerizim  1 (PT. Joas Saitama Putra) dan Gerizim 2 (PT. Joas Triputra Jaya) Asrit Pakasi, kepada sulutimes.com mengatakan, apa yang dilakukan adalah bagian dari kewajiban/tanggung jawab sebagai pihak developer terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami hanya menjalankan kewajiban yang diamanatkan oleh permendagri nomor 9 tahun 2009 dan uu nomor 1 tahun 2011. Dalam aturan tersebut jelas mengatakan tentang kewajiban developer untuk menyediakan 2% lahan tpu, dan juga ada sanksi menanti bagi pihak developer yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Astrid Pakasi.

Hadir mendampingi walikota pada acara tersebut; Sekretaris Pemerintah Kota Manado Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Ketua REI Sulut Sonny  Inspektorat Kot Jeffrey Andries, Kadis PUPR Jhonny Suwu, Kadis Perkim Peter Eman, Kadis DLH Franky Porawouw, Camat Mapanget, Kasdim, Kapolsek Mapanget, mewakili Koramil, Lurah Kima dan beberapa Ketua Lingkungan, pengurus REI Sulut serta undangan lainnya.(JO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini