Pemilik Usaha Wisata Makarios Hot Pool dan Cafe Diduga Serobot Lahan Milik Warga

0
2831
Suasana pengukuran ulang tanah milik Klien JT yang ihadiri langsung oleh Camat Tondano Barat, Robert Ratulangi beserta Lurah Wewelen dan perangkatnya. (Foto:Istimewa)

SULUTIMES, Tondano — Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe yang berlokasi di Roong Wangko, Kelurahan Wewelen, Tondano Barat diduga melakukan penyerobotan lahan milik Joy Tuilan.

Aksi penyerobotan lahan tersebut, membuat Joy yang juga warga Wewelen, Tondano Barat tersebut merasa terusik.

Berdasarkan release yang diterima wartawan media ini, Jumat (28/01/2022) bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 03 Tanggal 21 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Meidy Rengkuan,SH.

Joy Tuilan melalui kuasa hukumnya Arie M Andes,SH.,MH dan rekan telah melakukan upaya mencari jalan keluar penyelesaian sengketa dugaan penyerobotan sebagian lahan dengan pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe.

“Upaya yang kami lakukan tidak mendapat kesepakatan yang baik oleh kedua belah pihak,” kata Arie M. Andes,SH.,MH.

Arie menjelaskan, mengacu pada rentetan upaya damai yang tidak ada kesepakatan tersebut, maka mereka sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi pada tanggal 18 Januari 2022.

Terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum Joy Tuilan, tidak mendapat tanggapan dari Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe.

Kemudian dilakukan pengukuran ulang batas tanah milik kliennya pada Kamis (27/01/2022) yang dihadiri langsung Camat Tondano Barat, Lurah Wewelan bersama perangkat kelurahan.

“Beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lahan yang diatasnya dibangun usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe juga hadir, dan terungkap kalau sebagian lahan milik klien kami telah diserobot oleh Pemilik usaha wisata Makarios Hot Pool dan Cafe,” jelasnya.

“Proses hukumnya akan kami tindaklanjuti ke pihak yang berwajib, melalui upaya hukum perdata maupun pidana sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 385 KUHPidana,” tandasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini