Layangkan 8 Catatan Pengawasan, Bawaslu Sulut Terima Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Sulawesi Utara

0
41
Layangkan 8 Catatan Pengawasan, Bawaslu Sulut Terima Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Sulawesi Utara
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh (tengah) bersama Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi (paling kiri), Donny Rumagit (kedua dari kiri) dan Supriyadi Pangellu (keempat dari kiri) pada giat Publikasi Hasil Pengawasan DPT Pemilu 2024../istimewa

SULUTIMES, Sulut – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) telah melakukan pengawasan pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2024 nanti.

Sejak proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPT) jajaran Bawaslu Provinsi Sulut sudah melayangkan sejumlah 3.048 rekomendasi dan saran perbaikan.

Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari saran perbaikan secara lisan maupun tulisan mulai dari jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Bawaslu kabupaten dan kota sampai pada tingkat Bawaslu provinsi dengan rincian 1.645 saran perbaikan yang dikeluarkan jajaran PKD, 877 saran perbaikan yang dikeluarkan oleh jajaran Panwascam , dan 525 saran perbaikan di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh sangat mengapresiasi seluruh kerja pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu. Hal ini dikatakannya dalam pada giat Publikasi Hasil Pengawasan DPT Pemilu Tahun 2024 Provinsi Sulut yang digelar di GKIC Novotel Manado, Rabu 28 Juni 2023.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan untuk kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran mulai dari Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta Bawaslu Kabupaten dan Kota sehingga kita semua bisa sampai pada hari yang penting ini yakni rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar Mewoh.

Selain itu, Ardiles Mewoh juga mengapresiasi kerja jajaran KPU Provinsi Sulut pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sehingga DPT telah ditetapkan.

“Bawaslu Sulut juga mengucapkan apresiasi terkait kerja jajaran KPU Sulut pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih ini. Saran perbaikan dan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Sulut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Sulut, sehingga saat ini DPT telah ditetapkan,” kata Mewoh.

Lebih lanjut, Mewoh mengungkapkan Bawaslu Provinsi Sulut secara kelembagaan menerima hasil Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sulut pada Pemilu serentak tahun 2024, namun ada beberapa catatan penting bagi KPU Sulut yang juga dilayangkan Bawaslu Sulut pada proses rekapitulasi DPT yang harus ditindaklanjuti KPU Sulut.

Berikut hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu dari tingkat PKD, Panwascam, dan Bawaslu Kab/Kota di Sulawesi Utara:

Pertama, terdapat persoalan elemen data alamat pemilih yang tertera RT (0) /RW (0) di Kota Bitung sebesar 1.994 pemilih.

Kedua, terdapat total 45 pemilih di Bolmong yang tidak dapat ditemukan sejak proses coklit hingga penetapan DPT sehingga perlu untuk terus di berikan catatan terhadap 45 pemilih yang tidak dapat ditemukan ini.

Ketiga, terdapat 4 pemilih yang memiliki dokumen kependudukan lengkap secara de jure di Minahasa Selatan dan ingin memilih di Minahasa Selatan, namun di TMS kan di Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan karena didaftarkan sebagai pemilih di TPS lokasi khusus di Halmahera Provinsi Maluku Utara. Hal ini berpotensi pemilih tersebut menjadi Daftar Pemilih Khusus apabila mereka kembali ke Minahasa Selatan saat tanggal pencoblosan.

Keempat, terdapat pemilih potensial non KTP-El dalam jumlah yang cukup besar sebanyak 52.688 pemilih sehingga diberikan catatan untuk dapat segera diselesaikan bersama Dukcapil.

Kelima, masih terdapat KPU Kab/Kota yang tidak mencantumkan jumlah pemilih disabilitas.

Keenam, masih terdapat ketidaktelitian dari KPU Kab/Kota dalam menginput kode perubahan data pemilih pada sistem Sidalih yang menyebabkan terjadinya selisih hasil pada jumlah pemilih dalam lampiran Model A Rekap Perubahan Pemilih yang terjadi di 9 Kab/Kota, yaitu Bitung, Sangihe, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolmong, Boltim, Bolsel, dan Bolmut.

Ketujuh, perlunya KPU Sulut berkoordinasi kembali dengan lembaga Dukcapil terkait jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-El sebagai basis data dapat didaftarkan sebagai pemilih.

Dan kedelapan, pencermatan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dan telah ditetapkan menjadi DPT.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh pun memastikan jajaran Bawaslu di daerah akan melakukan pengawasan atas tindak lanjut yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota terhadap sejumlah catatan rekomendasi yang disampaikan dalam rapat pleno penetapan DPT Pemilu Tahun 2024.

“Teman Bawaslu di kabupaten/kota akan pelototi ini,” pungkas mantan Ketua KPU Sulut ini.

Jakas

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini