Timsel Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Talaud 2024-2029

0
199
Timsel Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Talaud 2024-2029
Timsel Buka Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Talaud 2024-2029./jakas

SULUTIMES, Sulut – Dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara, tinggal Kabupaten Kepulauan Talaud yang akan melaksanakan proses seleksi Anggota KPU.

Hal ini terungkap saat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diketuai Viktory Rotty didampingi Sekretaris Rosdalina Bukido dan anggota Effendy Sondakh menggelar sosialisasi dan Konferensi Pers seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024-2029 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Manado, Kamis 5 Oktober 2023. Sementara itu dua anggota Timsel lainnya Johnny Suak dan Terry Suoth berhalangan hadir.

Dalam pemaparannya, Ketua Timsel Viktory Rotty menjelaskan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah diumumkan mulai hari ini, Kamis 5 Oktober 2023.

“Tahapan seleksi calon anggota KPU Talaud ini akan berlangsung selama dua bulan, Oktober-November 2023, diawali dengan Pengumuman Pendaftaran yang akan berlangsung selama satu minggu dimulai 5 Oktober hingga 11 Oktober 2023. Sementara tahapan pendaftaran telah dibuka mulai 5-17 Oktober 2023,” ujarnya.

“Sementara untuk pendaftaran, calon pendaftar diwajibkan mendaftar di melalui laman www.siakba.kpu.go.id,” tambah Viktory Rotty keseharian sebagai Asisten Direktur I Pascasarjana Unima ini.

Sementara itu, Rosdalina Bukido menerangkan tata cara pendaftara calon. “Bagi para pendaftar yang sudah melengkapi dokumen di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), dipersilahkan membawa kelengkapan berkas (hard copy) ke sekretariat Timsel, di Hotel Aryaduta Manado lantai 2, setiap hari kalender mulai pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita. Sedangkan pada hari pendaftaran terakhir (16/10/2023), berkas akan diterima paling lambat pukul 23.59 Wita,” terangnya.

Adapun persyaratan calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
3. Setia pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari pengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Talaud, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Diketahui, KPU Talaud menjadi daerah terakhir seleksi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, atau masuk pada gelombang keempat. Gelombang pertama berlangsung tahapan seleksi anggota KPU Provinsi Sulut yang berlangsung sejak Maret-Mei 2023, Gelombang kedua berlangsung April-Juni 2023 seleksi untuk 7 (tujuh) kabupaten/kota yakni Kota Manado, Bitung, Tomohon dan Kabupaten Bolsel, Boltim, Minahasa, dan Minut. Dan gelombang ketiga yang sementara berlangsung dan sudah selesai menjalani Fit and Proper Test untuk seleksi 7 (tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Bolmong, Bolmut, Minsel, Mitra, Sangihe, Sitaro, dan Kota Kotamobagu.

Sekadar informasi, masa jabatan Anggota KPU Kabupaten Talaud periode saat ini akan berakhir di awal Januari 2024 atau lebih kurang sebulan sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Berikut persyaratan lengkapnya, (klik link di bawah ini) :

Pengumuman

Jakas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini