Sulutimes.com – BITUNG, Dalam rangka memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) dijajaran ‎Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung Maximilaan J Lomban SE MSI memberikan sangsi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Selasa, (18/10)‎
Lomban menyebutkan, “Sangsi tersebut ditujukan kepada dua Lurah di Wilayah ‎berbeda, yakni Lurah di Kecamatan Maesa diberikan sangsi karena sesuai ‎dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli. Sementara Satunya lagi Lurah pada kecamatan Lembeh Utara, melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir.” katanya‎
Lanjutnya terkait hal ini, dua lurah tersebut, dinonaktifkan dari ‎jabatannya. “Saya sudah beritahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan ‎dua Lurah tersebut.†ujar Lomban
Lomban juga ‎kembali mengingatkan kepada segenap jajaran ASN ‎Pemkot Bitung, “agar tidak melakukan pungli khususnya layanan publik. Karena itu juga ‎pelanggaran berdasarkan peraturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN.” tandasnya. (Fly)