Mandang: Jangan Giring Opini, Penggugat Subjek Person atau Atas Nama Wenny Lumentut

0
16
Mandang: Jangan Giring Opini, Penggugat Subjek Person atau Atas Nama Wenny Lumentut
Suasana sidang di PN Tondano, Minahasa./istimewa

SULUTIMES, Minahasa – Wenny Lumentut melalui kuasa hukumnya Heivy Mandang SH menyesali ada oknum yang sengaja ingin menjelekkan nama baik kliennya.

Diketahui, dalam pemberitaan salah satu media online, narasinya terkesan mengadu domba antara Wenny Lumentut selaku Wakil Walikota (Wawali) Tomohon dengan pihak Pemkot Tomohon. Parahnya lagi, isi berita tersebut terindikasi memelintir atau tidak sesuai fakta persidangan.

Hal ini terjadi ditengah bergulirnya Sidang perkara Perdata 380 / Pdt.G/2022/PN.Tnn di PN Tondano, antara Penggugat Wenny Lumentut melawan Tergugat I Dra Jolla Jouverzine Benu, Tergugat II Willem Potu, Tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, dan sejumlah turut tergugat.

Atas hal itu, Heivy mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah subjek person atau subjek hukum Wenny Lumentut, bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota (Wawali) Tomohon.

“Saya sebagai kuasa hukum melihat ada upaya penggiringan opini dari pihak-pihak tertentu dan membenturkan kepentingan Pak Wenny secara pribadi dengan jabatannya sebagai Wawali. Itu tidaklah benar. Namun, saya yakin masyarakat sudah memahami dan tahu betul. Apalagi ini jelang pemilu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sidang Perkara yang digelar Rabu (20/9/2023), dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH MH, didampingi Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir SH, serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH. Dengan agenda, memberikan kesempatan kepada turut tergugat IV yakni Lurah Talete Dua untuk menghadirkan saksi.

Namun sidang tersebut kembali ditunda, karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Persidangan tersebut semakin menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut, jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.

“Hadir tidaknya saksi menjadi hak dari tergugat dan turut tergugat. Namun, pada sidang lanjutan pihak kami akan kembali menghadirkan saksi kunci untuk memberikan keterangan. Agar semakin meyakinkan majelis hakim, bahwa upaya hukum yang dilakukan pihak penggugat semakin kuat. Atau, sesuai dengan fakta yang ada,” tutur Heivy Mandang.

Jakas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini