SULUTIMES, Minut – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud melalui surat Nomor: 14/PL.01.4-Pu/7106/2/2023 mengumumkan tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra S Lumanauw tertanggal 18 Agustus 2023 menerangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DORD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat memperhatikan hal-hal seperti berikut, yaitu secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, ke Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl Worang bypass Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara serta melalui email : helpdesk.kputalaud@gmail.com,” terang Lumanauw.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,” kuncinya.
Berikut Rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (klik link biru di bawah ini) :
Pengumuman DCS Anggota DPRD Minahasa Utara
Jakas