Galian C Ilegal di Lolak Diduga Peruntukan Proyek Pelebaran Jalan

0
1374
Lokasi galian C diduga ilegal di sungai Lolak.(sulutimes)

SULUTIMES, Bolmong – Sebagai Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang baru, wajah kecamatan Lolak memang perlu dukungan pembangunan infrastruktur yang baik termasuk pelebaran akses jalan.

Namun sayang, desakan kebutuhan ini diduga disalahgunakan pihak ketiga yakni PT Marga Grup selaku pemenang tender dalam kegiatan tersebut.

Menurut Sau Paputungan tokoh Pemuda asal Lolak Tombolango, kegiatan galian C yang di wilayah hulu sungai Lolak, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, digunakan untuk mencukupi kebutuhan material pelebaran jalan.

“Kami lihat sejumlah mobil jenis Dum Truk berukuran besar beraktifitas pemuatan batu kerikil dibantu satu unit eskavator di lokasi Galian C itu. Dimana setelah ditelusuri materialnya dibawa di proyek pelebaran jalan,” ujar Paputungan, Senin (19/8/2019).

Selain itu lanjutnya lagi, di lokasi yang sama nampak juga ada sejumlah kendaraan lain datang membeli material di situ.

“Ada beberapa sopir yang memang masih kerabat dekat dengan saya mengaku datang ke lokasi itu untuk membeli material untuk kebutuhan pribadi,” tambah Paputungan.

Menanggapi hal itu, personil LSM Garputala Eki Bahrun mengatakan jika pemerintah jeli serta bisa menunjukkan ketegasan, tentu praktek ilegal di semua sektor dapat diminimalisir.

“Bila dikelola dengan baik, harusnya ini adalah sebuah potensi yang bisa mendatangkan income (pendapatan,red) untuk daerah,” kata Bahrun.

Alumni Fakultas Hukum UNG ini juga berpendapat alasan apapun tidak ada yang mampu membenarkan perusahaan bersangkutan beraktifitas disitu. Yang namanya perbuatan ilegal adalah pelanggaran hukum sehingga pihaknya menunggu langka apa yang akan dilakukan oleh Pemkab dengan adanya informasi ini.

“Kita berharap sih tidak ada oknum pemerintah yang ada di belakang perusahaan. Sebab, jika melihat keberanian perusahaan yang tanpa ada beban beraktifitas tentu ini cukup mengundang pertanyaan juga,” sebut alumni Aktifis PMII Cabang Gorontalo ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Adul Latif saat di mintai tanggapannya mengatakan kalau di lokasi yang dimaksud memang belum ada perusahaan mengurus pemohonan ataupun sudah mengantongi ijin di lokasi tersebut.

“Kita akan segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung di lokasi. Dan jika benar adanya maka kita akan proses sesuai ketentuan,” tegas Latif.

 

Adri Paputungan 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini