SULUTIMES, Talaud – KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat pleno terbuka Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, di Aula Kantor KPU Talaud, Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Talaud Andri L J Sumolang dan turut Hadir Ketua Divisi Rendatin Budirman, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Hilda Jein Palandung, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda Serta Kasubag Teknis dan Operator.
Dalam sambutannya Ketua KPU Talaud Andri Sumolang menyampaikan terkait Verifikasi Faktual dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU bersama PPK dan PPS sudah melaksanakan Sesuai aturan yang berlaku
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Faisal menambahkan bahwa dari hasil vetifikasi faktual bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU
“Dari 7.344 daftar dukungan setelah dilakukan Verfak Kesatu sebanyak 2.354 daftar dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 4.990 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Faisal, Bapaslon masih bisa mengikuti tahapan perbaikan, dengan memasukan dukungan baru sejumlah kekurangan.
“Kami menunggu dukungan baru yang akan di masukan bapaslon mulai tanggal 13-17 Juli,” pungkasnya.
Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Ketua Bawaslu Talaud Zenith Anaada, dan Anggota Bawaslu Sidra Sofian, Glendy Dalope, LO bakal pasangan calon perseorangan Rudi Pangalila serta Ketua dan Ketua Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Talaud.
Dilanjutkan Dengan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual tahap Satu Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Redaksi