SULUTIMES, Bolmong – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow (Bawaslu Bolmong) telah mengeluarkan imbauan penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta perangkat desa.
Himbauan itu dirilis karena Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024. Imbauan ini tercantum dalam surat bernomor 21/PM.00.02/K.SA-02/6/2024.
Surat tersebut berisi arahan mengenai netralitas ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pejabat lainnya, serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bolmong.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menegaskan bahwa pihaknya akan intensif memantau netralitas semua pihak terkait, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan perangkat desa.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pesta demokrasi di Kabupaten Bolmong berlangsung sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Radikal menegaskan kepada pejabat lainnya tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
“Selain itu, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik praktis,” tegas Radikal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu turut menegaskan pentingnya sinergi antara KPU dan pihak-pihak terkait dalam memerangi kecurangan dalam Pilkada serentak, khususnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
“Kami berharap semua pasangan calon mematuhi aturan yang ada untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan,” kata Neila.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Akim Mokoagow, menjelaskan bahwa imbauan ini berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Undang-undang ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 71 Ayat 1 dari undang-undang tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Inilah alasan di balik imbauan Bawaslu Bolmong,” pungkas Akim.
Ia juga menambahkan seluruh personel Bawaslu, dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, telah dikerahkan untuk memantau tahapan pendaftaran calon kepala daerah di kantor KPU Bolmong.
“Kami akan menindak tegas jika ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” tutupnya.
Advetorial