Martina Lengkong Polisikan Pemilik Akun Facebook Sonny Maringka dan Oknum Wartawan Inisial R

0
40
Martina Lengkong Polisikan Pemilik Akun Facebook Sonny Maringka dan Oknum Wartawan Inisial R
Ilustrasi./ist

SULUTIMES, Minahasa – Isteri Wakil Bupati Minahasa, Martina Lengkong bakal melakukan langkah hukum dengan mempolisikan oknum pemilik akun facebook bernama Sonny Maringka.

Langkah hukum ini dilakukan karena Martina Lengkong merasa telah dicemarkan nama baiknya.

Tak hanya Sonny Maringka, Martina Lengkong juga bakal melakukan hal yang sama dengan mempolisikan oknum wartawan berinisial R.

Hal ini dikatakan Martina Lengkong melalui kuasa hukumnya Victor Maleke SH bersama Marvil Rawung SH. Kedua oknum tersebut telah melakukan dugaan pencemaran nama baik, dengan mengatakan bahwa kliennya telah melakukan dugaan penipuan, lewat postingan di media sosial dan salah satu portal web.

Berdasarkan bukti postingan di medsos dan salah satu Portal Web tersebut, Maleke Cs akan melakukan upaya hukum, dengan melaporkan pemilik media sosial tersebut ke pihak kepolisian.

“Bukti-bukti kami sudah kantongi, dan dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan ke Polda Sulut,” ujar Maleke kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/5/23).

Apa lagi, lanjut Maleke, kliennya merupakan publik figur. Maka dari itu, untuk menghindari penghakiman publik, kliennya akan mengambil langka tegas.

“Ini sudah menyangkut nama baik. Apa lagi klien kami adalah isteri seorang wakil bupati. Dan ini tentunya akan mempengaruhi citra klien kami di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dibagikan postingan dugaan pencemaran nama baik klien mereka di media sosial dan Portal Web, akan berdampak negatif di kalangan masyarakat.

“Postingan tersebut telah dibagikan di grup-grup media sosial. Pasti banyak yang sudah baca dan memberikan komentar-komentar negatif, padahal mereka tidak tahu persoalan yang sebenarnya,” sebut Maleke.

Maka dari itu, lanjut dia, jalan satu satunya, adalah menempuh jalur hukum. Karena ada undang-undang yang mengatur terkait pencemaran nama baik.

“Upaya hukum yang klien kami tempuh, selain memberikan efek jera kepada oknum pemilik akun tersebut, juga membersihkan nama baik klien kami di tengah-tengah masyarakat khususnya pengguna medsos,” pungkas Maleke.

Jakas/*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini