Demi Kebenaran dan Kepastian Hukum Harus Proses Hukum

0
10
Kiri : Surat dari KEMENRISTEKDIKTI Wilayah VII Surabaya Kanan : Surat dari SITE Artha Bodhi Iswara.
Kiri : Surat dari SITE Artha Bodhi Iswara. Kanan : Surat dari KEMENRISTEKDIKTI Wilayah VII Surabaya.

Sulutimes-Tomohon. Dalam Konfrensi Pers pada 18 September 2016 di Tomohon, Tim Independen. Melalui ketua tim, Berty Lumempouw.

Inilah hasil tim pencari fakta sehubungan dengan keabsahan ijazah strata 2 (s2) Yoppi Pangemanan sebagai berikut :

  1. Penelusuran tim di KOPERTIS Wilayah VII Surabaya (KEMENRISTEKDIKTI) menemukan fakta/ data antara lain
  • bahwa ijazah Yoppi Pangemanan dengan nomor induk mahasiswa 201057131 sesuai data Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) bahwa nomor induk mahasiswa 201057131 terdata atas nama Basman.
  • bahwa saudara Yoppi Pangemanan tidak terdata pada PDPT (red.lampiran)

2. Penelurusan tim di STIE Artha Bodhi Iswara menemukan data dan fakta bahwa Yoppi Pangemanan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa, mengikuti proses perkuliahan, dan mengenai nomor induk mahasiswa yang tidak terdata pada PDPT, pihak perguruan tinggi sedang melakukan proses pengusulan perubahan dari Basman ke Yoppi Pangemanan.

Mengingat ada dua surat yang berbeda penjelasannya terkait dengan keabsahan ijasah S2 dari Yoppy Pangemanan. Maka, tim independen memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM selaku pembina yayasan pendidikan Ds A.Z.R. Wenas dalam hal ini Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) untuk melakukan Upaya Hukum atau Proses Hukum demi Kepastian Hukum dan kebenaran yang sesungguhnya. (V)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini