Bawaslu Tomohon Awasi Langsung Proses Pendaftaran

0
16
Pengawasan Bawaslu Tomohon dalam proses pendaftaran di Kantor KPU.(ist)

SULUTIMES, Tomohon – Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengawasan hari pertama sampai hari ketiga, 4-6 September 2020, Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020, di Kantor KPU Kota Tomohon.

Dalam kegiatan ini diawasi oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan dan dua Anggota Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu dan Irvan Dokal dan staf serta jajaran Pengawas Kecamatan.

Pengawasan hari pertama sampai pada hari ketiga Pendaftaran Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Tomohon, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu, Jilly Gabriela Eman dan Virgie Baker, sebagai pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Hanura (14 kursi DPRD) diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul 12.10 Wita

Kemudian Caroll Senduk dan Wenny Lumentut, sebagai pasangan yang diusung oleh PDIP dan Gerindra (6 kursi DPRD) diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul 14.50 Wita.

Dalam proses pengawasan pada hari pertama kedua pasangan calon terlebih dahulu melakukan registrasi di buku registrasi pendaftran yang disediankan oleh KPU, dan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan dari Pasangan Calon Kepada KPU Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan kepada Tim Pokja KPU Kota Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksan yaitu anggota KPU Kota Tomohon, serta diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Tomohon.

Ketiga, Robert Pelealu dan Fransiskus Soekirno sebagai Bakal Pasangan Calon yang ikut serta melalui jalur perseorangan yang melakukan pendaftaran pada hari kedua, Sabtu 5 September 2020, diterima oleh KPU Tomohon pada Pukul 14.50 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut berkas pendaftaran pencalonan dari ketiga bakal pasangan calon dinyatakan telah lengkap dan diterima oleh KPU Tomohon, dan siap untuk lanjut ke tahapan selanjutnya dan dimuat dalam berita acara pendaftaran, yang kemudian diberikan kepada 1 rangkap untuk bakal lasangan calon, 1 rangkap untuk perwakilan partai politik atau gabungan partai politik, 1 rangkap untuk Bawaslu Kota Tomohon dan 1 rangkap untuk arsip KPU Kota Tomohon serta Form Model TT.1-KWK atau Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020,” ujar Soputan.

Pengawasan hari ketiga lanjutnya, sampai pada penutupan pada pukul 24.00 Wita tidak ada yang mendaftar di KPU Kota Tomohon.
“Secara keseluruhan selama proses pendaftaran KPU Tomohon telah melaksanakan protokol kesehatan di lokasi pendaftaran meski di depan Kantor KPU terdapat kerumunan masa dan akan dilakukan pengkajian terhadap hal tersebut,” tandasnya.

Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini