SULUTIMES, Bolmong – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit, MM didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Ny Iryanti Suleha Mokodompit Uswanas S.Sos, menghadiri penilaian kinerja delapan aksi percepatan penurun kolesterolan stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di The Hotel Sentra Manado. Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulut Stevan Kandouw, memberikan apresiasi atas terselenggaranya penilaian delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting 2022 di Provinsi Sulut.
“Terima kasih atas dukungan seluruh lintas sektor baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Steven Kandouw.
Setelah semua prosesi pembukaan selesai, Wakil Gubernur bersama Penjabat Bupati melakukan kunjungan ke lokasi stand penilaian stunting Kabupaten Bolmong.
Untuk diketahui, Konvergensi Pencegahan Stunting tidak lain adalah intervensi pemerintah yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. yang hal itu kemudian membutuhkan partisipasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan serta berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya.
Adapun kedelapan aksi upaya penurunan Konvergensi Stunting diantaranya adalah:
1. Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
3. Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
4. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
6. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
(ADVETORIAL)