Ini Alasan KPU Bitung Kembalikan 13 Berkas Parpol

0
4
Ketua KPU Bitung Desli Sumampouw didampingi dua Komisioner saat menerangkan kepada perwakilan 13 parpol yang akan dikembalikan berkas-berkasnya.(foto:sulutimes)

SULUTIMES, Bitung – KPU Bitung menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kota Bitung kepada Partai Politik peserta pemilu di Kota Bitung, Jumat (20/7/2018) di Kantor KPU Bitung.
“Banyaknya kesalahan atau kekurangan pada berkas bakal calon legislatif yang membuat kami mengembalikan berkas-berkas dari Partai Politik untuk dilengkapi dan diperbaiki,” ujar Ketua KPU Bitung Desli Sumampouw.
Lanjut Sumampouw ada 13 berkas parpol yang salah dan tidak lengkap.
“Nah ini harus segera dilengkapi dan diperbaiki dan dimasukkan paling lambat tanggal 30 Juli 2018,” terang mantan jurnalis ini.

Adapun kesalahan yang didapat oleh KPU Bitung sebagai berikut :

1. Surat pernyataan (formulir model BB.1) tidak dicentang pada kolom yang telah disediakan.
2. Fotocopy ijazah tidak dilegalisir dan nomor dan tanggal legalisir tidak dicantumkan, dan terdapat perbedaan nama pada ijazah dan KTP bakal calon.
3. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas penyalahgunaan Narkotika, hanya dokumen foto copy yang dimasukkan, harusnya dokumen yang asli.
4. Ada yang salah unggah foto dari bakal calon lain, bukan bakal calon yang bersangkutan.
5. Ada pas photo yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan. Seharusnya 4×6, ada yang memasukkan 3×4.
6. SKCK yang hanya ditandatangani oleh Kasat Intel, seharusnya ditandatangani oleh Kapolres.
7. Adanya bakal Calon PNS yang belum mengundurkan diri dari pekerjaan dan jabatannya.
8. Ada yang mengajukan surat keterangan pengadilan perikanan kelas 1 Bitung, padahal seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.

 

Eby’x

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini