Kesepakatan Bersama Ditandatangi PDAM Duasudara Dan Kejari Bitung

0
32

Sulutimes.com – Bitung, Bertempat di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pinokalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung dengan Kejaksaan Negeri Bitung menandatangani kesepakatan bersama. Selasa (15/08)

Kesepakatan antara PDAM dan Kejari ini bertujuan agar para pelanggan air minum di kota Bitung lebih rutin lagi membayar.

“Intinya kerjasama ini lebih kepada mendorong para pelanggan untuk secara rutin membayar. Mengingat tunggakan para pelanggan mencapai 19 M menurut yang saya dengar tadi.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Agustian Sunaryo, SH CH MH

Menurut Sunaryo pihaknya  siap membantu step by step secara perdata bagi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. Karena ini merupakan pencegahan.

“Ini merupakan sikap baik PDAM, tentunya kami menyambut baik. Jika memerlukan pendampingan tentunya kami juga siap. Kita harus saling bersinergi.” tutur Sunarnyo

Usai menandatangani kesepakatan bersama, pihak PDAM Duasudara Bitung dibawah kepemimpinan Raymond Luntungan, ST bersama-sama dengan pihak Kejari menggelar sosialisasi terkait Rencana Penyesuaian Tarif dan Sosialisasi Hibah Air Minum.

Kajari Bitung Agustian Sunaryo, SH CH MH dan Dirut PDAM Duasudara Bitung Raymond Luntungan, ST
Kajari Bitung Agustian Sunaryo, SH CH MH dan Dirut PDAM Duasudara Bitung Raymond Luntungan, ST

Dalam kesempatan itu Luntungan mengungkapkan bahwa tarif di PDAM belum pernah berubah sejak tahun 2013. Sementara pihaknya sampai saat ini masih tetap memberikan subsidi kepada masyarakat. ‎

“Penyesuaian tarif sendiri juga dalam rangka menaikan kinerja perusahaan guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat.” Ujar Luntungan

Ditambahkannya bahwa PDAM sendiri hidup dari pembayaran air minum dari pelanggan dalam hal ini masyarakat. Syukur-syukur kami mendapat bantuan juga dari pemerintah.

Terkait Hibah Air Minum sendiri Luntungan mengatakan bahwa melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Hibah kepada pemerintah kota Bitung berupa penyambungan instalasi kepada masyarakat.

“Pemasangan instalasi ini sendiri meskipun berupa Hibah tetapi tetap membayar sebesar Rp 500.000 untuk setiap sambungan instalasi. Jumlah ini jauh dibawah harga normal yang ada di perda
no 9 tahun 2012 dan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Luntungan

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran PDAM Duasudara Kota Bitung, Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung dan Insan Pers Biro Bitung.‎

‎

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini