LP2KKNP Manado Minta Pemkot Aktifkan Lagi Satgas Saber Pungli

0
39

SULUTIMES, Manado – Adanya dugaan masih terjadi praktik pungli di sentra-sentra pelayanan publik Kota Manado, Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) meminta agar satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk diaktifkan lagi. Hal ini dikatakan Ketua Umum LP2KKNP Kota Manado, Jendry Sualang didampingi sekretaris umum Andri Lawidu SE, Minggu (30/5/2021).

Ketua Umum LP2KKNP Kota Manado menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk selama masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, pada tanggal 28 Oktober 2016. Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2016, presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden.

“Berdasarkan aturan tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana yang ada di kota Manado,” jelas Sualang.

Ketua Umum LP2KKNP Kota Manado menilai, memasuki kurun waktu 5 tahun berjalan, satgas Saber Pungli itu seolah tidak menjadi perhatian lagi. “Sampai 5 tahun ini sepertinya kehilangan topik, jadi macam tidak menjadi perhatian lagi. Padahal, pungli ini menjadi salah satu penyakit yang dihadapi di masyarakat kita dan masih menjadi masalah yang kerap dirasakan masyarakat terlebih di kota Manado.”ujarnya

Sekretaris Umum Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Andri Lawidu S.E menambahkan, Satgas Saber Pungli yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, Badan Intelijen Negara, dan TNI diharapkan dapat memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien di kota Manado dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, dalam pemerintah kota Manado.

“Pungli masuk dalam tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kami LSM LP2KKNP sebagai lembaga kontrol sosial mendukung penuh program pemerintah kota Manado yang baru apalagi soal pemberantasan korupsi,” tegas Lawidu.

(*/Jo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini