SULUTIMES, Bitung – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaacam) Matuari melakukan klarifikasi terhadap Sejumlah PNS dilingkungan Pemkot Bitung, terkait komentar pada postingan salah satu ketua partai politik tingkat Provinsi yang juga petinggi di pemkot Bitung.
Ketua Panwascam Matuari, Viane Rangingisan mengatakan, pemanggilan klarifikasi tersebut karena adanya temuan di sosial media, dimana hal itu melanggar aturan netralitas PNS.
“Para PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait aturan netralitas PNS. Makanya kami panggil untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Rangingisan.
Sementara itu, koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Matuari, Hezky Goni mengatakan pemanggilan para PNS tersebut dilakukan secara bergantian di sekretariat Panwascam Matuari dan para PNS tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aturan larangan menanggapi status yang berkaitan dengan peserta Pemilu di sosial media.
“Para PNS ini mengaku tidak tahu kalau ada aturan yang melarang PNS memberikan komentar di sosial media atau memposting sesuatu yang berkaitan dengan partai politik atau peserta Pemilu. Aturannya jelas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PP 53 tahun 2010, Perbawaslu 11 tahun 2014 dan surat edaran MenPAN RB,” jelas Goni.
Ditamabahkannya, para PNS yang diundang klarifikasi tersebut ada pejabat eselon III, eselon IV, staf hingga kepala sekolah.
Koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwascam Matuari, Jantje Rumagit mengatakan, hasil klarifikasi ini nanti diserahkan ke pimpinan masing-masing PNS untuk diberikan pembinaan.
“Sesuai aturan, hasil klarifikasi ini akan kami lanjutkan ke Pemerintah Kota sebagai atasan para PNS tersebut untuk diberikan pembinaan,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima, Panwascam Matuari mengundang klarifikasi 8 orang PNS, 2 diantaranya belum memenuhi undangan hingga, Kamis (7/6/2018).
Redaksi