SULUTIMES, Sulut – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut terus membuat sejumlah terobosan dalam menunjang kinerja pelayanan sepanjang tiga tahun kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubenrur Steven Kandouw.
Hal ini merujuk pula dengan tugas pokok dan fungsinya Badan Kesbangpol Sulut terkait capaian kinerja pelayanan melalui tahap Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut.
Kepada sulutimes.com, Kaban Kesbangpol Sulut Drs Meiki M Onibala MSi melalui Kabid Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Johnny A Suak SE MSi, Senin (1/3/2019) memaparkannya berdasarkan Hasil identifikasi dan dilihat dari Angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu: Aspek kebebasan sipil Nilai 90,87, Aspek hak-hak politik Nilai 72,12, dan Aspek lembaga-lembaga demokrasi 62,54.
“Capaian (kondisi saat ini) berdasarkan data Laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di tahun 2017, angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Sulut adalah 75,76 poin, angka tersebut lebih tinggi dari capaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) nasional yaitu 72,82 poin. Perbandingan angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Sulut dengan capaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) nasional merupakan sebuah keberhasilan Kinerja Pelayanan dalam Menunjang Kinerja Pemerintahan ODSK memasuki 3 Tahun Kepemimpinan,” terangnya.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Sulut, lebbih jauh diterangkannya.
a. Capaian Angka Indeks Kebebasan Sipil 2017, merupakan yang tertinggi provinsi di Sulawesi sepanjang pengukuran IDI bahwa provinsi Sulut mencapai angka 75,76 poin, diikuti Gorontalo 73,92, Sulsel 70,79, Sulteng 69,79 dan Sultra 68,51.
Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu pembinaan empat konsensus dasar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI), Sosialisasi dan Pelaksanaan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental, dan Masifnya Sosialisasi Bela Negara, Fasilitasi Forum Pertemuan dengan Ormas dan LSM, Rapat koordinasi terkait dengan isu ekonomi dan sosial dalam rangka memperkuat ketahanan nasional dan daerah yang optimal, dan faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu peningkatan peran ormas, dan lembaga kemasyarakatan juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan aspek kebebasan sipil. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek kebebasan sipil belum dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan disesuaikan dengan anggaran yg ada;
b. Capaian Angka Indeks Hak-Hak Politik 2017 di Provinsi Sukut adalah 75, 76 poin. Peningkatan indeks di aspek ini dipengaruhi oleh variabel partisipasi politik masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan pemilu sudah semakin baik, salah satu indikatornya adalah demonstrasi dari elemen masyarakat sudah tidak lagi dengan kekerasan, tumbuhnya lembaga pemantau pemilu pengaruh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu pencegahan dini potensi kerawanan konflik politik, ekonomi, sosial dan sara yang sudah dilakukan secara optimal pada daerah rawan konflik, dan pengaruh faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu optimalisasi peran mitra kerja kesbangpol, yaitu institusi TNI dan Polri dalam pencegahan konflik pada daerah rawan konflik. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek hak-hak politik belum dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan yang disesuaikan anggaran dan pendanaan dari mitra kerja yg minim.
c. Capaian Angka Indeks Lembaga-Lembaga Demokrasi di Provinsi Sulut adalah 72,86 poin, angka capaan ini diantaranya dipengaruhi oleh peran birokrasi pemerintah yang semakin baik dan bersifat netral terhadap semua kontestan dalam penyelenggaraan pemilu / pilkada. Pengaruh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu pendidikan budaya politik dan peran partai politik yang optimal terutama kepada aparatur sipil pemerintah dan kader partai politik, dan pengaruh faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut), yaitu optimalisasi peran KPU dan Badan Pengawas Pemilu dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu / pemilukada. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek lembaga demokrasi belu dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan yg disesuaikan dengan rencana anggaran dan pendanaan mitra kerja.
“Kinerja pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut diukur dari tercapainya indikator kinerja sasaran yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi. Pengukuran ini dilakukan untuk melihat tingkat kinerja Badan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. Apabila target dari indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis dapat dicapai, maka kinerja pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut dapat dikategorikan baik. Pencapaian indikator kinerja periode 2015-2021 dan Tahun ini memasuki 3 Tahun Kepemimpinan Pemerintahan ODSK,” ulasnya.
Lebih jauh dipaparkannya, dalam upaya penyelenggaraan pelayanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut memperoleh sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut. Anggaran tersebut diperoleh setiap tahun sesuai dengan program/kegiatan yang telah ditetapkan per-tahunnya. Selain dari pencapaian indikator kinerja sasaran, realisasi anggaran pun menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan, untuk Tahun 2018 Realisasi Anggaran Kesbangpol Sulut 96 %.
“Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Periode 2015 – 2021 sudah menggambarkan seutuhnya target Indikator Kinerja Utma (IKU) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) halaman 23 – 32, namun demikian Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Periode 2015 – 2021 telah merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,” kuncinya.
Jakas