SULUTIMES, Sulut – Setelah meluapkan aksi unjuk rasa masyarakat di kantor DPRD Sulut, Kamis (26/8/2021) pagi hari.
Siangnya, aksi unjuk rasa masyarakat yang menamakan diri Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat (PPKM), kembali melakukan demo tuntutan di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/8/021) diterima Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang.
Pendemo menuntut delapan poin aspirasi, yang utamanya adalah menghapus status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Sulut.
“Cabut status PPKM di Sulut,” teriak pendemo.
Sebab kebijakan PPKM membuat pendemo yang terdiri dari para pekerja seni, pekerja tempat hiburan dan pedagang asongan mengalami kekurangan penghasilan.
“Kami datang untuk sampaikan amanat rakyat. Perpanjang PPKM berdampak banyak sekali bukan hanya masalah kesehatan tapi problem ekonomi berdampak ke sosial dan lainnya terjadi kesenjangan,” terang koordinator pendemo.
Jika aspirasi tak diindahkan pemerintah, para pendemo menyiapkan aksi yang lebih besar.
“Kami ini lakukan demo level pertama. Semoga ini merupakan yang terakhir. Tapi jika dicuekin kami akan datang dengan massa jauh lebih besar dari hari ini,” tukasnya.
Sementara itu Asisten I Edison Humiang dihadapan pendemo mengatakan tuntutan para pendemo telah didengar sejak beberapa waktu lalu di DPRD Sulut.
“Tuntutan itu masih sementara proses. Apalagi namanya PPKM yang menjadi kewenangan pusat. Jadi kita harus samakan persepsi. Yang terjadi di Bali-Jawa beda dengan yang terjadi di Sulut,” ungkap Humiang.
“Kan perumusan kebijakan PPKM itu bukan kewenangan kita. Harus dilaporkan ke pusat,” tukasnya.
Berikut tuntutan para pendemo:
1. Tidak lagi Menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan
Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.
2. Menyamaratakan harga PCR Swab Se-Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 (dua) hari, sesuai Arahan Presiden Joko Widodo pada Keterangan Pers Presiden RI Terkait Harga PCR tanggal 15 Agustus 2021 di Istana Negara.
3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA.
4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekerja informal, korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi Se Sulawesi Utara serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT.
6. Perbaikan Kinerja RSUP Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan.
7. Menuntut Kapolda Sulawesi Utara untuk lebih serius menangani Problem Keamanan selama Pemberlakuan PPKM.
8. Memberhentikan Pemeriksaan Bukti Swab PCR di daerah Kepulauan (Sangihe Talaud dan Sekitarnya) untuk perjalanan keluar daerah.
tim/jakas