SULUTIMES, Tomohon – Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Ir HV Lolowang MSc membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Rabu (26/9/2018).
Lolowang saat membacakan sambutan Walikota mengatakan, berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan publik seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik dari setiap instasi pemerintahan.
Untuk itu dihimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
“Namun apabila ada laporan atau permasalahan dari masyarakat menyangkut pelayanan publik dan sudah berkali-kali, hal ini akan menjadi penilaian dari Walikota dan Sekretaris daerah selaku Ketua Baperjakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan Kota Tomohon yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda R Tirajoh, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon, para Lurah dan Camat.
Nia/Qys