SULUTIMES, Sulut – Jelang pemilihan anggota DPR RI/Daerah dan DPD RI yang secara serentak bakal dilaksanakan di tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terlebih dahulu menerbitkan formulir dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD RI.
Dikeluarkannya surat bernomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 ditujukan kepada seluruh KPUD se Indonesia ini, menginstruksikan sesuai pasal 183 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.
“Dalam menyusun daftar nama pendukung perseorangan peserta pemilu anggota DPD menggunakan format formulir sebagaimana terlampir dan template format formulir dapat diunduh pada laman KPU, KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KPI Kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU RI Arif Budiman sebagaimana terlampir pada surat tersebut yang diterima redaksi, Jumat (19/01/2018).
Dalam isi surat tersebut pula KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KPI Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir dan template formulir dimaksud kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemiliu anggota DPD RI melalui laman KPU/KPI Provinsi dan KPU/KPI Kabupaten/Kota setempat.
“Pelaksanaan pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD dimulai sejak dikeluarkannya surat ini sesuai dengan formulir F-1 DPD,” jelas Budiman.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sulut Dr Ardiles Mewoh saat dihubungi sulutimes.com membenarkan bahwa KPU telah menerbitkan lampiran model F-1 DPD sembari menjelaskan persyaratan perseorangan calon anggota DPD RI untuk dapat menjadi peserta pemilu merupakan wewenang KPU Provinsi.
“Iya kami yang menangani langsung,” ujar Mewoh.
Adapun jumlah dukungan harus minimal 2000 pemilih yang tersebar provinsi Sulut.
“Sulut, paling sedikit didukung 2000 pemilih dan tersebar di delapan kabupaten/kota. Sedangkan untuk delapan kabupaten/kota lainnya, sebaran tidak ada batas minimal dan maksimal,” kunci Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sulut ini.
Viktor Rotty/Janni Kasenda