SULUTIMES, Tomohon – Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, maka KPU Kota Tomohon mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2019.
Berikut pengajuan bakal calon berdasarkan surat nomor : 134/PL.01.4-PU/7173/KOTA/VII/2018 yang dikeluarkan oleh KPU Tomohon yang ditandatangani Ketua KPU Tomohon Harryanto YL Lasut :
Jakas