SULUTIMES, Minut – Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, maka KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Minut dalam Pemilu tahun 2019.
Berikut pengajuan bakal calon berdasarkan surat nomor : 84/PL.01.4-PU/7016/KAB/VI/2018 yang dikeluarkan oleh KPU Minut ditandatangani Ketua KPU Minut Stella M Runtu :
Jakas