KPU Minahasa Tetapkan 13 Pedoman Teknis Pilbup Tahun 2018.

0
15

Sulutimes.com – Minahasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menetapkan sebanyak 13 Pedoman teknis Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018. Rabu (27/09/2017)

Menurut Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon melalui press release, 13 pedoman teknis Pilkada Minahasa sudah sesuai target dan tidak melewati batas akhir tahapan penyusunan peraturan yaitu tanggal 27 September 2017.

“Penetapan pedoman teknis tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,” Ujar Tinangon

Kata Tinangon, yang terakhir ditetapkan adalah pedoman teknis rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih, yang ditetapkan pada tanggal 26 September 2017. “Selain itu pedoman teknis yang ditetapkan, diantaranya perubahan terhadap pedoman teknis sosialisasi dan parmas, serta pedoman teknis norma standar,” katanya

Lebih lanjut lagi Tinangon mengatakan bahwa untuk pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara, tentunya menyesuaikan dengan peraturan KPU nomor 8 dan 9 tahun 2017. “Penetapan tersebut selain telah taat tahapan, juga telah sesuai dengan perjanjian kinerja KPU Minahasa tahun 2017, yang menargetkan penyusunan keputusan tepat waktu dan pelaksanaan tahapan tepat waktu,” katanya‎

Lanjut Tinangon, Keputusan KPU Minahasa tentang pedoman teknis Pilbup juga sesuai dengan Program Regulasi Pemilu-Pemilihan (Prosipilih) KPU Minahasa yang mengatur jadwal drafting dan penetapan rancangan keputusan (Rantus) KPU Minahasa.

“Kewenangan KPU Kabupaten untuk menyusun Keputusan terkait pedoman teknis tahapan merupakan amanat dari perintah UU yakni, berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015. Yang mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten / Kota memiliki tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Tinangon

Sementara itu untuk 13 Pedoman Teknis yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :‎

1. Keputusan KPU Minahasa Nomor 33/ PP.02.3-Kpt/7102/KPU- Kab/VII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 11 Juli 2017.

2. Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 02 Agustus 2017.

3. Keputusan KPU Minahasa Nomor 41/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 09 Agustus 2017.

4. Keputusan KPU Minahasa Nomor 48/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017.

5. Keputusan KPU Minahasa Nomor 49/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 05 September 2017.

6. Keputusan KPU Minahasa Nomor 50/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, Tanggal Penetapan 05 September 2017

7. Keputusan KPU Minahasa Nomor 61/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 20 September 2017.

8. Keputusan KPU Minahasa Nomor 62/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017.

9. Keputusan KPU Minahasa Nomor 63/PP.02.3 Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017.

10. Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017.

11. Keputusan KPU Minahasa Nomor 65/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan pelaporan Keuangan Badan Penyelenggara Pemilihan Ad Hoc dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 22 September 2017.

12. Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 23 September 2017.

13. Keputusan KPU Minahasa Nomor 66/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26 September 2017.

Dari 13 Pedoman teknis tersebut terdapat 2 pedoman teknis yang merupakan perubahan atau penyesuaian karena terbitnya peraturan KPU yang baru yaitu:

1. Keputusan KPU Minahasa Nomor 67/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, tanggal penetapan 26. September 2017 (Menggantikan Keputusan KPU Minahasa Nomor 39/PP.02.3-Kpt/KPU-Kab/7102/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

2. Keputusan KPU Minahasa Nomor 68/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Perubahan Terhadap Keputusan KPU Minahasa Nomor 64/PP.02.3-Kpt/KPU- Kab/7102/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini