OTT Pegawai KSOP, Polres Bitung Ungkap Ratusan Juta Ditangan Tersangka

0
30
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting saat menunjukan babuk hasil sita OTT Pegawai KSOP Bitung dalam bentuk uang rupiah dan dollar.(foto:sulutimes)

 

SULUTIMES, Bitung – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bitung berhasil meringkus tersangka berinisial ES alias Erwan yang adalah Pegawai Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Keselamatan di KSOP Bitung, Senin (7/5/2018) malam.
Dalam OTT ini, Polres Bitung berhasil melacak saldo dalam buku rekening tersangka yang sejak tahun 2016 berjumlah 235.036.282. Polisi juga berhasil menyita barang bukti uang sebesar 106 juta, uang sebesar 720 dollar yang jika dirupiahkan berkisar 9 jutaan, dan total keseluruhan 116 juta, serta 3 buah HP android merek samsung, 3 buah HP merek Nokia dan tas gendong tempat menyimpan uang yang dibawa tersangka.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK SH saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantor Polres Bitung, Slasa (8/5/2018) mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 12, huruf B dan E, gratifikasi dan pemerasan dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf B yaitu Gratifikasi yang isinya Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengab kewajibannya. Serta pasal 12 huruf E tentang pemerasan yang berbunyi pegawai atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melakukan hukum dengan sengaja memyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelas Ginting.
Kronologis OTT diungkapkan Kapolres, tersangka dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Bitung dipimpin kasat Reskrim Edy Kusniadi sekitar pukul 23.00 wita di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), berdasarkan informasi dari masyarakat pernah mengalami pungutan liar (Pungli) dari Erwan.
“Saat melakukan OTT di meja kerjanya, kami berhasil mengamankan barang bukti di dalam laci meja kerja tersangka dan sebuah tas yang berisikan uang senilai Rp. 106.780.000 dan pecahan dollar sebanyak 720 dollar, serta dokumen kapal sebagai kelengkapan pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB),” ungkapnya.
“Sesuai pengakuan Erwan, uang tersebut adalah pemberian dari pengurus atau agen perusahaan pelayaran sebagai ucapan terima kasih setelah diterbitkannya SPB. Dan pemberian uang dari para agen bervariasi, dari Rp 50.000 sampai Rp. 1.000.000,” tambah Kapolres.
Sementara itu, tersangka Erwan saat diwawancarai mengatakan, uang yang diterimanya tersebut dipakai sendiri.
“Uang tersebut tidak saya setor kepada pimpinan, saya menggunakan sendiri. Uangnya tersebut rencana biaya saya untuk sekolah mengambil S2,” kata tersangka.
Kasat Reskrim Edy Kusniadi saat ditanya apakah ada keterlibatan pungli dari atasan tersangka mengaku bahwa, kasus ini masih akan kami kembangkan lagi.
“Pihak penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus ini, apakah atasannya atau pegawai yang lain terlibat akan kami beritahukan setelah proses penyidikan selesai,” jelas Edy.

Royke Rompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini