SULUTIMES, Tomohon – Bertugas langsung di lapangan membuat Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 9 Desember 2020 tentunya harus bebas Covid-19.
Akan hal tersebut, melalui Komisioner KPU Tomohon Stenly J Kowaas mengingatkan agar seluruh PPDP harus menjalani Rapid Test.
“Semua PPDP Wajib Rapid Test. Dan hari ini semua akan ambil bagian,” ujar Kowaas saat berada di lokasi rapid test, Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur, Rabu (8/7/2020).
“Tidak terkecuali. Semua harus agar terhindar dari Covid-19. Karena berhadapan langsung dengan pemilih, tentunya harus sehat dan bebas dari Covid-19,’’ tegas Kowaas diiyakan Ketua KPU Tomohon Drs Herryanto Lasut MAP.
Dari pantauan wartawan di lokasi rapid test, ada sejumlah PPDP yang belum datang memeriksakan diri. Ada yang berhalangan karena tugas, ada juga yang menyatakan belum sempat ke lokasi.
‘’Mereka nantinya akan menjalani Rapid Tes di Puskesmas terdekat atau di fasilitas kesehatan lainnya yang melaksanakan. Yang pasti, semuanya harus menjalani Rapid Tes,’’ kunci Kowaas.
Diketahui, PPDP di Kota Tomohon yang akan bertugas nanti berjumlah 220 orang tersebar di 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon.
Jakas/*