18 Poin Acuan Surat Edaran Walikota Mantiri Perketat PPKM Mikro di Bitung

0
149
18 Poin Acuan Surat Edaran Walikota Mantiri Perketat PPKM Mikro di Bitung
18 Poin Acuan Surat Edaran Walikota Mantiri Perketat PPKM Mikro di Bitung./sulutimes

SULUTIMES, Bitung – Sehubungan dengan peningkatan kriteria zonasi pengendalian wilayah penularan Covid-19 Kota Bitung yang saat ini dinyatakan Zona Merah.

Maka, Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 008/556/WK tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bitung.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Unsur FORKOPIMDA, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Pimpinan instansi Vertikal, Para Camat dan Lurah, Ketua FKUB, FKDM, BKSAUA, BAMAG Kota Bitung, Para Pimpinan BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta/ Pelaku Usaha, Para Pemimpin Rumah ibadah, Para Pimpinan Organisasi Masyarakat yang ada di Kota Bitung.

Surat edaran yang ditandatangani Walikota Bitung Maurits Mantiri pada Kamis 22 Juli 2021, merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

18 Poin Acuan Surat Edaran Walikota Mantiri Perketat PPKM Mikro di Bitung

1. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, dan diganti dengan bentuk Ibadah daring (online);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor non esensial/ diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran seKor esensial seperti perbankan dan keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dan 50%
(lima puluh persen) Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat;
5. Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dan 50% (lima puluh persen) Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
9. Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
10. Pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha bidang hiburan sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
11. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/ mall/ pasar, jam operasional sampai pukul 20.00 WTA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

18 Poin Acuan Surat Edaran Walikota Mantiri Perketat PPKM Mikro di Bitung

12. Resepsi pernikahan, dan acara syukur/ hajatan lainnya ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat edaran ini:
13. Khusus kegiatan yang terkait duka/ orang meninggal yang bukan disebabkan Covid-19, persemayaman jenazah dibatasi maksimal 2 (dua) hari dengan memperhatikan kapasitas tempat ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
14. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya termasuk tempat pertunjukan kesenian dan fasilitas olahraga;
15. Pada setiap pintu masuk Kota Bitung, baik jalur darat maupun non darat, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Setiap orang yang hasil pemeriksaan rapid test-nya reaktif/
positif akan langsung diarahkan ke rumah singgah untuk melakukan isolasi mandiri selama 12 (dua belas) hari dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
16. Para Camat dan Lurah, agar dapat berkordinasi dengan TNI Polri setempat guna penanganan pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan kegiatan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing, dengan melaksanakan pelacakan, patroli, operasi yustisi, serta edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat;
17. Seluruh masyarakat Kota Bitung agar mengikuti seluruh anjuran pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin, yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak/ menghindari kerumunan. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap anjuran pemerintah dan protokol kesehatan, maka pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
18. Edaran ini berlaku mulai tanggal 22 Juli sampai 4 Agustus 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bitung.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan keselamatan bersama.

Jakas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini